Minggu, 03 November 2013

makalah tenaga kerja


BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Jika dibandingkan dengan hubungan antara seorang penjual dan pembeli barang atau orang yang tukar menukar maka hubungan antara buruh dan majikan sangat berbeda sekali. Orang yang jual barang bebas untuk memperjualbelikan barangnya, artinya seorang penjual tidak dapat dipaksa untuk menjual barang yang dimilikinya kalu harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan kehendaknya. Demikian juga pembeli tidak dapat dipaksa untuk membeli suatu barang jika harga barang yang diinginkan tidak sesuai dengan keinginannya.

B.  Tujuan

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dari masalah-masalah yang telah di identifikasi. Selain itu juga untuk mendapatkan masukan yang kelak dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan yang pada saat ini dirasakan banyak yang telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terutama dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

BAB II

PEMBAHASAN

1.    Pengertian Faktor Produksi Tenaga Kerja.

Faktor produksi tenaga kerja adalah semua tenaga kerja baik jasmani maupun rohani, serta terdidik atau tidak terdidik, atau sering disebut dengan sumber daya manusia (human resources) yang melakukan kegiatan produksi barang/jasa. Sumber daya manusia yang berkualitas akan dapat meningkatkan produktivitas. Pasar tenaga kerja adalah seluruh kegiatan dari pelaku yang tujuannya mempertemukan para pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja

 

2.    Jenis – jenis Tenaga Kerja.

Pasar tenaga kerja adalah tempat pertemuan antara pencari kerja dengan pemakai kerja. Seperti halnya dengan pasar barang, pasar tenaga kerja dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Berikut ini bentuk-bentuk pasar tenaga kerja.

2.1            Pasar Tenaga Kerja yang Bersifat Persaingan Sempurna

Di dalam pasar ini terdapat banyak perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, dan tenaga kerja yang ada dalam pasar tidak tergabung (tidak terikat dalam serikat-serikat buruh) yang bertindak sebagai wakil mereka. Di dalam pasar ini, sifat persaingan sempurna sama dengan yang ada di pasar barang yang bersifat persaingan sempurna. Dengan demikian sifat-sifat permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak berbeda dengan sifat-sifat permintaan dan penawaran di pasar barang. Kurva permintaan atas tenaga kerja sama seperti juga kurva permintaan atas suatu barang, yaitu dari kiri atas ke kanan bawah. Artinya, semakin tinggi atau rendah tingkat upah tenaga kerja semakin banyak atau sedikit permintaan tenaga kerja. Adapun kurva penawaran tenaga kerja juga sama seperti kurva penawaran barang, yaitu bergerak naik dari kiri bawah ke kanan atas. Artinya, semakin tinggi upah semakin banyak tenaga kerja yang bersedia menawarkan tenaganya.

 

 

 

2.2            Pasar Tenaga Kerja Monopsoni

Monopsoni berarti hanya terdapat satu pembeli di pasar, sedangkan penjual jumlahnya banyak. Berarti pasar tenaga kerja seperti ini bersifat monopoli di pihak perusahaan. Dengan demikian pasar tenaga kerja monopsoni adalah pasar di mana terdapat satu perusahaan yang akan menggunakan tenaga kerja yang ditawarkan. Pasar tenaga kerja yang seperti ini terwujud apabila di suatu tempat/daerah tertentu terdapat suatu perusahaan yang sangat besar dan satu-satunya perusahaan modern di tempat tersebut.

2.3            Pasar Tenaga Kerja Monopoli di Pihak Tenaga Kerja

Di pasar tenaga kerja ini, tenaga kerja terikat dalam sebuah serikat kerja atau persatuan pekerja. Pimpinan serikat biasanya menawarkan kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan syarat tertentu. Dengan demikian, tenaga kerja mempunyai kekuasaan monopoli. Sementara itu pihak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja datang ke pasar tenaga kerja tanpa mengadakan kesepakatan di antara mereka. Permintaan tenaga kerja tiap perusahaan didasarkan pada efisiensi mereka masing-masing dan kebutuhan mereka untuk memperoleh tenaga kerja.

Adapun penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli pihak pekerja dibedakan pada tiga keadaan, yaitu:

a) menuntut upah yang lebih tinggi dari yang dicapai pada keseimbangan permintaan dan penawaran,

b) membatasi penawaran tenaga kerja, dan

c) menjalankan usaha-usaha yang bertujuan menaikkan permintaan tenaga kerja.

 

a.     Menuntut upah yang lebih tinggi

Apabila serikat buruh mewakili sebagian besar tenaga kerja di dalam suatu industri, kemampuannya untuk menentukan tingkat upah adalah sangat besar. Apabila tuntutan serikat buruh tersebut tidak dapat dipenuhi para pengusaha, serikat buruh tersebut dapat membuat ancaman (misalnya mogok bekerja) yang akan menimbulkan implikasi yang sangat buruk bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan tidak akan mampu mencari pekerja lain karena sebagian besar tenaga kerja di pasar merupakan anggota serikat buruh dan akan memberikan sokongan atas tuntutan yang telah dibuat oleh pimpinan mereka. Perusahaan-perusahaan tidak mempunyai pilihan lain, dan terpaksa memenuhi keinginan serikat buruh. Makin tinggi upah yang dituntut oleh serikat buruh, makin banyak pengangguran yang terjadi. Keadaan ini dapat menyebabkan mereka meninggalkan serikat buruh dan bersedia menerima upah yang lebih rendah, sehingga menyebabkan serikat buruh harus berhati-hati dalam menuntut upah yang lebih tinggi.

b.     Membatasi penawaran tenaga kerja

Hal ini dapat dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar mereka dapat diperkenankan untuk menjadi anggota. Pembatasan tersebut memungkinkan mereka menerima upah yang lebih tinggi.

c.      Menambah permintaan tenaga kerja

Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh serikat buruh untuk menaikkan permintaan tenaga kerja. Salah satu cara yang paling bermanfaat adalah dengan berusaha menaikkan produktivitas. Tujuan ini dapat dicapai dengan membuat seminar-seminar mengenai masalah pekerjaan yang mereka hadapi dan memberikan kesadaran tentang tanggung jawab para pekerja dalam perusahaan dan mengadakan latihan dan kursus yang bertujuan mempertinggi keterampilan tenaga kerja. Apabila produktivitas bertambah maka memungkinkan pengusaha menambah keuntungannya dengan menggunakan lebih banyak pekerja.

Cara lain yang dapat menaikkan permintaan atas tenaga kerja adalah dengan membuat tuntutan pada pemerintah untuk melakukan proteksi yang lebih banyak pada industri dalam negeri dan membatasi impor. Permintaan atas produksi dalam negeri yang bertambah akan menaikkan penggunaan tenaga kerja.

 

2.4            Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral

Pasar tenaga kerja monopoli bilateral yaitu pasar tenaga kerja di mana tenaga kerja bersatu dalam suatu serikat buruh, dan di dalam pasar tenaga kerja ini hanya terdapat satu perusahaan saja yang menggunakan tenaga kerja. Jadi, tenaga kerja dan perusahaan sama-sama mempunyai kekuasaan monopoli. Penentuan tingkat upah di pasar monopoli bilateral terletak di antara penentuan tingkat upah di pasar persaingan sempurna dan monopsoni. Di pasar tenaga kerja yang bersifat persaingan sempurna upah dicapai pada W dan jumlah tenaga kerja yang digunakan adalah L. Adapun di pasar tenaga kerja yang bersifat monopsoni, tenaga kerja yang akan digunakan berjumlah L1 dan tingkat upah hanya mencapai W1.

Keadaan ini akan menimbulkan ketidakpuasan pada serikat buruh, karena pada tingkat penggunaan tenaga kerja sebanyak L1, pekerja menginginkan memperoleh upah sebanyak W2. Dengan demikian di dalam pasar tenaga kerja monopoli bilateral terdapat perbedaan yang nyata antara upah yang dituntut serikat buruh dengan upah yang ditawarkan perusahaan.

Tingkat upah manakah yang akan berlaku? Biasanya kedua pilihan tersebut bukan merupakan tingkat upah yang disetujui bersama. Tingkat upah  yang berlaku biasanya adalah di antara W1 dan W2, dan yang di dalam perundingan penentuan upah. Jika serikat buruh merupakan pihak yang lebih kuat, tingkat upah yang berlaku mendekati W2. Tetapi apabila perusahaan adalah pihak yang lebih kuat, tingkat upah akan mendekati W1.

 

3.    Faktor – faktor Tenaga Kerja.

Tenaga kerja yang akan digunakan dalam proses produksi pada suatu perusahaan selalu mengalami peningkatan sesuai dengan peningkatan jumlah penduduk. Permintaan tenaga kerja oleh suatu perusahaan dipengaruhi beberapa faktor di antaranya sebagai berikut.:
1) Kemajuan teknologi yang dimiliki oleh suatu negara.

2) Banyak sedikitnya barang yang dihasilkan.

3) Tinggi rendahnya laba pengusaha.

4) Adanya investasi dari pengusaha.

 

4.    Permintaan tenaga kerja.

Permintaan dalam konteks ekonomi didefinisikan sebagai jumlah maksimum suatu barang atau jasa yang dikehendaki seorang pembeli untuk dibelinya pada setiap kemungkinan harga dalam jangka waktu tertentu (Sudarsono, 1990). Dalam hubungannya dengan tenaga kerja, permintaan tenaga kerja adalah hubungan antara tingkat upah dan jumlah pekerja yang dikehendaki oleh pengusaha untuk dipekerjakan. Sehingga permintaan tenaga kerja dapat didefinisikan sebagai jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan seorang pengusaha pada setiap kemungkinan tingkat upah dalam jangka waktu tertentu.

Berkaitan dengan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan atau instansi tertentu. Permintaan datang dari rumah tangga produksi, dipengaruhi oleh perubahan tingkat upah, perubahan permintaan pasar terhadap hasil produksi, harga barang-barang :

4.1            Perubahan Tingkat Upah.

Perubahan tingkat upah mempengaruhitinggi rendahnya biaya produksi perusahaan. Jika tingat upah mengalami kenaikan, maka biaya produksi juga akan meningkat, perusahaan akan mengurangi jumlah produksi yang mengakibatkan berkurangnya tenaga kerja yang dibutuhkan. Penurunan jumalah tenaga kerja sebagai sebagai akibat dari turunnya skala produksi disebut efek skala produksi. Jika tingkat upah naik dan barang modal tetap maka pengusaha menggunakan mesin sehingga pengguna tenaga kerja akan menurun. Pengurangan tenaga kerja yang dibutuhkan karena adanya penambahan pengunaan mesin disebut efek subtitusi tenaga kerja.

4.2            Perubahan Permintaan Pasar terhadap Hasil–Hasil Produksi.

Jika permintaan produksi meningkat, produsen akan menambah produksinya. Penambahan jumalah produksi juga akan menambah jumlah tenaga kerja. Sebaliknya penurunan kegiatan produksi akan beraibat pada turunnya jumlah permintaan tenaga kerja.

4.3            Harga Barang-Barang Modal.

Jika harga barang-barang modal turun akan mengaibatan harga jual produksi juga turun. Hal ini mengakibatkan permintaan bertambah besar dan produsen cenderung meningkatkan produksinya. Peningkatan kegiatan perusahan tersebut akan menambah permintaan tenaga kerja.

5.    Penawaran tenaga kerja

Penawaran tenaga kerja adalah jumlah tenaga kerja yang dapat disediakan oleh pemilik tenaga kerja pada setiap kemungkinan upah dalam jangka waktu tertentu. Dalam teori klasik sumberdaya manusia (pekerja) merupakan individu yang bebas mengarnbil keputusan untuk bekerja atau tidak. Bahkan pekerja juga bebas untuk menetapkan jumlah jam kerja yang diinginkannya. Teori ini didasarkan pada teori tentang konsumen, dimana setiap individu bertujuan untuk. Memaksimumkan kepuasan dengan kendala yang dihadapinya.

Menurut G.S Becker (1976), Kepuasan individu bisa diperoleh melalui konsumsi atau menikmati waktu luang (leisure). Sedang kendala yang dihadapi individu adalah tingkat pendapatan dan waktu. Bekerja sebagai kontrofersi dari leisure menimbulkan penderitaan, sehingga orang hanya mau melakukan kalau memperoleh kompensasi dalam bentuk pendapatan, sehingga solusi dari permasalahan individu ini adalah jumlah jam kerja yang ingin ditawarkan pada tingkat upah dan harga yang diinginkan.

 

6.    Keseimbangan pasar tenaga kerja

Terjadi apabila pada tingkat upah tertentu pencari kerja menerima pekerjaan yang ditawarkan dan pengusaha bersedia mempekerjakan tenaga kerja tersebut.

 

7.    Teori Upah Tenaga Kerja.

Tokoh-tokoh dalam teori upah pekerja di antaranya sebagai berikut:

1)    David Ricardo (Teori Upah Alami).

Besarnya upah buruh sama dengan biaya hidup minimum buruh beserta keluarganya.

2)    F. Lassale (Teori Upah Besi).

Besarnya upah rata-rata buruh sama dengan biaya hidup minimum buruh, karena pengusaha cenderung menekan buruh demi keuntungannya.

3)     J.S. Mill (Teori Dana Upah).

Besarnya upah akan ditentukan oleh dana upah yang tersedia dan jumlah buruh.

http://1.bp.blogspot.com/-UFWVyIEz_Tk/UQfeNXgUT4I/AAAAAAAAKFI/el4-njMFH3A/s1600/1-29-2013+9-35-04+PM.png


4)     Von Thunen (Teori Upah Ethis).

Besarnya utah akan bergantung pada besarnya biaya pemeliharaan hidup dan besarnya produktivitas kerja buruh.

5)    Karl Marx (Teori Upah Lebih).

Tenaga kerja memiliki nilai tukar dan nilai pakai bagi pengusaha. Pengusaha harus membayar nilai tukarnya untuk mendapatkan nilai pakainya. Kelebihan nilai pakai atas nilai tukar ini disebut nilai lebih.

6)    Clark (Teori Produktivitas Marginal).

Menurut Clark, besarnya upah buruh tidak dapat melebihi produktivitas marginal dari kerja buruh.

7.1            Sistem Pemberian Upah.

Upah dan gaji merupakan balas jasa yang diterima tenaga kerja karena jasanya dalam proses produksi. Upah dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu:

1.     upah nominal yaitu upah yang diukur dengan satuan uang tanpa memperhitungkan berapa barang yang dapat dibeli,

B.   upah riil yaitu upah yang diukur dengan barang dan jasa yang dapat diperoleh dengan upah yang diterima.

Pemberian upah dilakukan dengan cara sebagai berikut.:

a.     Upah berdasarkan waktu artinya pemberian upah dihitung berdasarkan lamanya waktu kerja, misalnya upah harian, mingguan, bulanan, dan sebagainya.

b.    Upah sliding scale artinya pemberian upah mengikuti perubahan penjualan produk dan tidak terdapat penentuan upah minimum.

c.     Upah indeks artinya pemberian upah berdasarkan indeks biaya hidup atau daya beli buruh.

d.    Upah menurut satuan hasil (prestasi) artinya jumlah upah yang diterima pekerja tergantung pada prestasi kerja yang disumbangkan pada proses produksi.

e.     Upah profit sharing artinya upah yang diberikan besarnya tetap, tetapi akan memperoleh bagian keuntungan perusahaan atau bagian laba.

f.      Upah copartnership artinya pekerja diberikan bagian keuntungan tetapi dalam bentuk saham atau sero, sehingga pekerja ikut memiliki perusahaan.

Buruh bangunan biasanya dibayar dengan upah harian.
Buruh bangunan biasanya dibayar dengan upah harian.

 

8.    Kurva Tenaga Kerja

Kurva pada pasar faktor produksi tenaga kerja dapat digambarkan sebagai berikut.

Pergeseran kurva permintaan dan penawaran pada pasar faktor produksi tenaga kerja.
Pergeseran kurva permintaan dan penawaran pada pasar faktor produksi
tenaga kerja.

Dari Gambar terlihat bahwa kurva penawaran tenaga kerja selalu bertambah sesuai dengan laju pertumbuhan penduduk, sehingga kurva penawaran bergeser ke kanan menjadi S’ S’. Seiring dengan ditemukannya teknologi baru, pada kurva permintaan tenaga kerja pertambahan penawarannya lebih besar daripada permintaan, sehingga upah (wage) yang diberikan mengalami penurunan dari W menjadi W1.

 

9.    Masalah Tenaga Kerja.

Masalah tenaga kerja adalah masalah yang sangat kompleks dan besar. Kondisi kerja yang baik, kualitas output yang tinggi, upah yang layak serta kualitas sumber daya manusia adalah persoalan yang selalu muncul dalam pembahasan tentang tenaga kerja disamping masalah hubungan industrial antara pekerja dengan dunia usaha. Dapat dikatakan ketenagakerjaan di Indonesia hingga kini masih menghadapi beberapa ketidakseimbangan baik struktural ataupun sektoral. Maka salah satu sasaran yang perlu diusahakan adalah meningkatkan daya guna tenaga kerja. Permintaan Tenaga kerja yang dipengaruhi oleh nilai marjinal produk (Value of Marginal Product, VMP), Penawaran Tenaga Kerja yang dipengaruhi oleh jam kerja yang luang dari tenaga kerja individu serta upah, secara teoritis harus diperhatikan agar kebijakan-kebijakan yang dilakukan mendekati tujuan yang diinginkan.

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.                        Kesimpulan

Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut analisis saya berangkat dari 4 (empat) soal besar, yaitu :

1. tingginya jumlah penggangguran massal.

2. rendahnya tingkat pendidikan buruh.

3. minimnya perlindungan hukum.

4. upah kurang layak.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar