BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil
maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan
tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja,
diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja
dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga
kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar
pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa
diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Jika dibandingkan dengan hubungan antara seorang penjual dan pembeli barang
atau orang yang tukar menukar maka hubungan antara buruh dan majikan sangat
berbeda sekali. Orang yang jual barang bebas untuk memperjualbelikan barangnya,
artinya seorang penjual tidak dapat dipaksa untuk menjual barang yang
dimilikinya kalu harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan kehendaknya.
Demikian juga pembeli tidak dapat dipaksa untuk membeli suatu barang jika harga
barang yang diinginkan tidak sesuai dengan keinginannya.
B. Tujuan
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dari masalah-masalah
yang telah di identifikasi. Selain itu juga untuk mendapatkan masukan yang
kelak dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran dalam memperbaiki kondisi
ketenagakerjaan yang pada saat ini dirasakan banyak yang telah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan masyarakat terutama dalam rangka pelaksanaan Hubungan
Industrial Pancasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Faktor Produksi Tenaga
Kerja.
Faktor
produksi tenaga kerja adalah semua tenaga kerja baik jasmani maupun rohani,
serta terdidik atau tidak terdidik, atau sering disebut dengan sumber daya
manusia (human resources) yang melakukan kegiatan produksi barang/jasa. Sumber
daya manusia yang berkualitas akan dapat meningkatkan produktivitas. Pasar
tenaga kerja adalah seluruh kegiatan dari pelaku yang tujuannya mempertemukan
para pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja
2.
Jenis –
jenis Tenaga Kerja.
Pasar
tenaga kerja adalah tempat pertemuan antara pencari kerja dengan pemakai kerja.
Seperti halnya dengan pasar barang, pasar tenaga kerja dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis. Berikut ini bentuk-bentuk pasar tenaga kerja.
2.1
Pasar
Tenaga Kerja yang Bersifat Persaingan Sempurna
Di dalam
pasar ini terdapat banyak perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, dan tenaga
kerja yang ada dalam pasar tidak tergabung (tidak terikat dalam serikat-serikat
buruh) yang bertindak sebagai wakil mereka. Di dalam pasar ini, sifat
persaingan sempurna sama dengan yang ada di pasar barang yang bersifat persaingan
sempurna. Dengan demikian sifat-sifat permintaan dan penawaran tenaga kerja
tidak berbeda dengan sifat-sifat permintaan dan penawaran di pasar barang.
Kurva permintaan atas tenaga kerja sama seperti juga kurva permintaan atas
suatu barang, yaitu dari kiri atas ke kanan bawah. Artinya, semakin tinggi atau
rendah tingkat upah tenaga kerja semakin banyak atau sedikit permintaan tenaga
kerja. Adapun kurva penawaran tenaga kerja juga sama seperti kurva penawaran
barang, yaitu bergerak naik dari kiri bawah ke kanan atas. Artinya, semakin
tinggi upah semakin banyak tenaga kerja yang bersedia menawarkan tenaganya.
2.2
Pasar
Tenaga Kerja Monopsoni
Monopsoni
berarti hanya terdapat satu pembeli di pasar, sedangkan penjual jumlahnya
banyak. Berarti pasar tenaga kerja seperti ini bersifat monopoli di pihak
perusahaan. Dengan demikian pasar tenaga kerja monopsoni adalah pasar di mana
terdapat satu perusahaan yang akan menggunakan tenaga kerja yang ditawarkan.
Pasar tenaga kerja yang seperti ini terwujud apabila di suatu tempat/daerah
tertentu terdapat suatu perusahaan yang sangat besar dan satu-satunya
perusahaan modern di tempat tersebut.
2.3
Pasar
Tenaga Kerja Monopoli di Pihak Tenaga Kerja
Di pasar
tenaga kerja ini, tenaga kerja terikat dalam sebuah serikat kerja atau
persatuan pekerja. Pimpinan serikat biasanya menawarkan kepada perusahaan yang
membutuhkan tenaga kerja dengan syarat tertentu. Dengan demikian, tenaga kerja
mempunyai kekuasaan monopoli. Sementara itu pihak perusahaan yang membutuhkan
tenaga kerja datang ke pasar tenaga kerja tanpa mengadakan kesepakatan di
antara mereka. Permintaan tenaga kerja tiap perusahaan didasarkan pada
efisiensi mereka masing-masing dan kebutuhan mereka untuk memperoleh tenaga
kerja.
Adapun
penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli pihak pekerja
dibedakan pada tiga keadaan, yaitu:
a) menuntut upah yang lebih tinggi dari yang dicapai pada
keseimbangan permintaan dan penawaran,
b) membatasi penawaran tenaga kerja, dan
c) menjalankan usaha-usaha yang bertujuan menaikkan permintaan
tenaga kerja.
a. Menuntut
upah yang lebih tinggi
Apabila
serikat buruh mewakili sebagian besar tenaga kerja di dalam suatu industri,
kemampuannya untuk menentukan tingkat upah adalah sangat besar. Apabila
tuntutan serikat buruh tersebut tidak dapat dipenuhi para pengusaha, serikat
buruh tersebut dapat membuat ancaman (misalnya mogok bekerja) yang akan
menimbulkan implikasi yang sangat buruk bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan
tidak akan mampu mencari pekerja lain karena sebagian besar tenaga kerja di
pasar merupakan anggota serikat buruh dan akan memberikan sokongan atas
tuntutan yang telah dibuat oleh pimpinan mereka. Perusahaan-perusahaan tidak
mempunyai pilihan lain, dan terpaksa memenuhi keinginan serikat buruh. Makin
tinggi upah yang dituntut oleh serikat buruh, makin banyak pengangguran yang
terjadi. Keadaan ini dapat menyebabkan mereka meninggalkan serikat buruh dan
bersedia menerima upah yang lebih rendah, sehingga menyebabkan serikat buruh
harus berhati-hati dalam menuntut upah yang lebih tinggi.
b. Membatasi
penawaran tenaga kerja
Hal ini
dapat dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat tertentu yang harus
dipenuhi agar mereka dapat diperkenankan untuk menjadi anggota. Pembatasan
tersebut memungkinkan mereka menerima upah yang lebih tinggi.
c. Menambah permintaan
tenaga kerja
Terdapat beberapa cara
yang dapat dilakukan oleh serikat buruh untuk menaikkan permintaan tenaga
kerja. Salah satu cara yang paling bermanfaat adalah dengan berusaha menaikkan
produktivitas. Tujuan ini dapat dicapai dengan membuat seminar-seminar mengenai
masalah pekerjaan yang mereka hadapi dan memberikan kesadaran tentang tanggung
jawab para pekerja dalam perusahaan dan mengadakan latihan dan kursus yang
bertujuan mempertinggi keterampilan tenaga kerja. Apabila produktivitas
bertambah maka memungkinkan pengusaha menambah keuntungannya dengan menggunakan
lebih banyak pekerja.
Cara
lain yang dapat menaikkan permintaan atas tenaga kerja adalah dengan membuat
tuntutan pada pemerintah untuk melakukan proteksi yang lebih banyak pada
industri dalam negeri dan membatasi impor. Permintaan atas produksi dalam
negeri yang bertambah akan menaikkan penggunaan tenaga kerja.
2.4
Pasar
Tenaga Kerja Monopoli Bilateral
Pasar tenaga kerja monopoli bilateral yaitu pasar tenaga kerja di
mana tenaga kerja bersatu dalam suatu serikat buruh, dan di dalam pasar tenaga
kerja ini hanya terdapat satu perusahaan saja yang menggunakan tenaga kerja.
Jadi, tenaga kerja dan perusahaan sama-sama mempunyai kekuasaan monopoli.
Penentuan tingkat upah di pasar monopoli bilateral terletak di antara penentuan
tingkat upah di pasar persaingan sempurna dan monopsoni. Di pasar tenaga kerja
yang bersifat persaingan sempurna upah dicapai pada W dan jumlah tenaga kerja
yang digunakan adalah L. Adapun di pasar tenaga kerja yang bersifat monopsoni,
tenaga kerja yang akan digunakan berjumlah L1 dan tingkat upah hanya mencapai
W1.
Keadaan
ini akan menimbulkan ketidakpuasan pada serikat buruh, karena pada tingkat
penggunaan tenaga kerja sebanyak L1, pekerja menginginkan memperoleh upah
sebanyak W2. Dengan demikian di dalam pasar tenaga kerja monopoli bilateral
terdapat perbedaan yang nyata antara upah yang dituntut serikat buruh dengan
upah yang ditawarkan perusahaan.
Tingkat upah manakah
yang akan berlaku? Biasanya kedua pilihan tersebut bukan merupakan tingkat upah
yang disetujui bersama. Tingkat upah
yang berlaku biasanya adalah di antara W1 dan W2, dan yang di dalam
perundingan penentuan upah. Jika serikat buruh merupakan pihak yang lebih kuat,
tingkat upah yang berlaku mendekati W2. Tetapi apabila perusahaan adalah pihak
yang lebih kuat, tingkat upah akan mendekati W1.
3.
Faktor – faktor Tenaga Kerja.
Tenaga kerja yang akan digunakan
dalam proses produksi pada suatu perusahaan selalu mengalami peningkatan sesuai
dengan peningkatan jumlah penduduk. Permintaan tenaga kerja oleh suatu perusahaan
dipengaruhi beberapa faktor di antaranya sebagai berikut.:
1) Kemajuan teknologi yang dimiliki oleh suatu negara.
1) Kemajuan teknologi yang dimiliki oleh suatu negara.
2) Banyak sedikitnya barang yang
dihasilkan.
3) Tinggi rendahnya laba pengusaha.
4) Adanya investasi dari pengusaha.
4. Permintaan tenaga kerja.
Permintaan dalam konteks ekonomi didefinisikan
sebagai jumlah maksimum suatu barang atau jasa yang dikehendaki seorang pembeli
untuk dibelinya pada setiap kemungkinan harga dalam jangka waktu tertentu
(Sudarsono, 1990). Dalam hubungannya dengan tenaga kerja, permintaan tenaga
kerja adalah hubungan antara tingkat upah dan jumlah pekerja yang dikehendaki
oleh pengusaha untuk dipekerjakan. Sehingga permintaan tenaga kerja dapat
didefinisikan sebagai jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan seorang pengusaha
pada setiap kemungkinan tingkat upah dalam jangka waktu tertentu.
Berkaitan
dengan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan atau instansi
tertentu. Permintaan datang dari rumah tangga produksi, dipengaruhi oleh
perubahan tingkat upah, perubahan permintaan pasar terhadap hasil produksi,
harga barang-barang :
4.1
Perubahan Tingkat Upah.
Perubahan tingkat upah mempengaruhitinggi rendahnya biaya produksi
perusahaan. Jika tingat upah mengalami kenaikan, maka biaya produksi juga akan
meningkat, perusahaan akan mengurangi jumlah produksi yang mengakibatkan
berkurangnya tenaga kerja yang dibutuhkan. Penurunan jumalah tenaga kerja
sebagai sebagai akibat dari turunnya skala produksi disebut efek skala
produksi. Jika tingkat upah naik dan barang modal tetap maka pengusaha
menggunakan mesin sehingga pengguna tenaga kerja akan menurun. Pengurangan
tenaga kerja yang dibutuhkan karena adanya penambahan pengunaan mesin disebut
efek subtitusi tenaga kerja.
4.2
Perubahan Permintaan Pasar terhadap Hasil–Hasil Produksi.
Jika permintaan produksi meningkat, produsen akan menambah produksinya.
Penambahan jumalah produksi juga akan menambah jumlah tenaga kerja. Sebaliknya
penurunan kegiatan produksi akan beraibat pada turunnya jumlah permintaan
tenaga kerja.
4.3
Harga Barang-Barang Modal.
Jika harga barang-barang modal turun akan mengaibatan harga jual produksi
juga turun. Hal ini mengakibatkan permintaan bertambah besar dan produsen
cenderung meningkatkan produksinya. Peningkatan kegiatan perusahan tersebut
akan menambah permintaan tenaga kerja.
5. Penawaran tenaga kerja
Penawaran tenaga kerja adalah jumlah
tenaga kerja yang dapat disediakan oleh pemilik tenaga kerja pada setiap
kemungkinan upah dalam jangka waktu tertentu. Dalam teori klasik sumberdaya
manusia (pekerja) merupakan individu yang bebas mengarnbil keputusan untuk
bekerja atau tidak. Bahkan pekerja juga bebas untuk menetapkan jumlah jam kerja
yang diinginkannya. Teori ini didasarkan pada teori tentang konsumen, dimana
setiap individu bertujuan untuk. Memaksimumkan kepuasan dengan kendala yang
dihadapinya.
Menurut G.S Becker (1976), Kepuasan
individu bisa diperoleh melalui konsumsi atau menikmati waktu luang (leisure).
Sedang kendala yang dihadapi individu adalah tingkat pendapatan dan waktu.
Bekerja sebagai kontrofersi dari leisure menimbulkan penderitaan, sehingga
orang hanya mau melakukan kalau memperoleh kompensasi dalam bentuk pendapatan,
sehingga solusi dari permasalahan individu ini adalah jumlah jam kerja yang
ingin ditawarkan pada tingkat upah dan harga yang diinginkan.
6. Keseimbangan pasar tenaga kerja
Terjadi apabila pada tingkat upah
tertentu pencari kerja menerima pekerjaan yang ditawarkan dan pengusaha
bersedia mempekerjakan tenaga kerja tersebut.
7.
Teori Upah
Tenaga Kerja.
Tokoh-tokoh dalam teori upah pekerja di antaranya
sebagai berikut:
1)
David Ricardo (Teori Upah Alami).
Besarnya
upah buruh sama dengan biaya hidup minimum buruh beserta keluarganya.
2)
F. Lassale (Teori Upah Besi).
Besarnya
upah rata-rata buruh sama dengan biaya hidup minimum buruh, karena pengusaha
cenderung menekan buruh demi keuntungannya.
3)
J.S. Mill
(Teori Dana Upah).
Besarnya upah akan ditentukan oleh
dana upah yang tersedia dan jumlah buruh.
4)
Von
Thunen (Teori Upah Ethis).
Besarnya utah akan bergantung pada besarnya biaya pemeliharaan hidup dan
besarnya produktivitas kerja buruh.
5)
Karl Marx (Teori Upah Lebih).
Tenaga kerja memiliki nilai tukar dan nilai pakai bagi pengusaha. Pengusaha
harus membayar nilai tukarnya untuk mendapatkan nilai pakainya. Kelebihan nilai
pakai atas nilai tukar ini disebut nilai lebih.
6)
Clark (Teori Produktivitas Marginal).
Menurut Clark, besarnya upah buruh tidak dapat melebihi produktivitas
marginal dari kerja buruh.
7.1
Sistem
Pemberian Upah.
Upah dan gaji merupakan balas jasa
yang diterima tenaga kerja karena jasanya dalam proses produksi. Upah dapat
digolongkan dalam dua macam, yaitu:
1.
upah nominal yaitu upah yang diukur dengan satuan uang
tanpa memperhitungkan berapa barang yang dapat dibeli,
B.
upah riil yaitu upah yang diukur dengan barang dan
jasa yang dapat diperoleh dengan upah yang diterima.
Pemberian
upah dilakukan dengan cara sebagai berikut.:
a. Upah berdasarkan waktu artinya
pemberian upah dihitung berdasarkan lamanya waktu kerja, misalnya upah harian,
mingguan, bulanan, dan sebagainya.
b. Upah sliding scale artinya pemberian
upah mengikuti perubahan penjualan produk dan tidak terdapat penentuan upah
minimum.
c. Upah indeks artinya pemberian upah
berdasarkan indeks biaya hidup atau daya beli buruh.
d. Upah menurut satuan hasil (prestasi)
artinya jumlah upah yang diterima pekerja tergantung pada prestasi kerja yang
disumbangkan pada proses produksi.
e. Upah profit sharing artinya upah
yang diberikan besarnya tetap, tetapi akan memperoleh bagian keuntungan
perusahaan atau bagian laba.
f. Upah copartnership artinya pekerja
diberikan bagian keuntungan tetapi dalam bentuk saham atau sero, sehingga
pekerja ikut memiliki perusahaan.
8. Kurva Tenaga Kerja
Kurva pada pasar faktor produksi tenaga kerja dapat digambarkan
sebagai berikut.
Dari Gambar terlihat bahwa kurva penawaran tenaga
kerja selalu bertambah sesuai dengan laju pertumbuhan penduduk, sehingga kurva
penawaran bergeser ke kanan menjadi S’ S’. Seiring dengan ditemukannya
teknologi baru, pada kurva permintaan tenaga kerja pertambahan penawarannya
lebih besar daripada permintaan, sehingga upah (wage) yang diberikan mengalami
penurunan dari W menjadi W1.
9. Masalah Tenaga Kerja.
Masalah
tenaga kerja adalah masalah yang sangat kompleks dan besar. Kondisi kerja yang
baik, kualitas output yang tinggi, upah yang layak serta kualitas sumber daya
manusia adalah persoalan yang selalu muncul dalam pembahasan tentang tenaga kerja
disamping masalah hubungan industrial antara pekerja dengan dunia usaha. Dapat
dikatakan ketenagakerjaan di Indonesia hingga kini masih menghadapi beberapa
ketidakseimbangan baik struktural ataupun sektoral. Maka salah satu sasaran
yang perlu diusahakan adalah meningkatkan daya guna tenaga kerja. Permintaan
Tenaga kerja yang dipengaruhi oleh nilai marjinal produk (Value of Marginal
Product, VMP), Penawaran Tenaga Kerja yang dipengaruhi oleh jam kerja yang
luang dari tenaga kerja individu serta upah, secara teoritis harus diperhatikan
agar kebijakan-kebijakan yang dilakukan mendekati tujuan yang diinginkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang
dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan
dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi
hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur
tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Setiap tenaga
kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau
pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar
negeri.
Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut analisis
saya berangkat dari 4 (empat) soal besar, yaitu :
1. tingginya jumlah penggangguran
massal.
2. rendahnya tingkat pendidikan
buruh.
3. minimnya perlindungan hukum.
4. upah kurang layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar